Kegiatan Sosialisasi Pengawasan dan TindakLanjut Pengawasan Desa

Kegiatan Sosialisasi dalam rangka menambah wawasan Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur mengenai Pengawasan Desa yang dilakukan oleh Inspektorat , memahami Peran APH dalam pengawasan , dan meningkatkan Pengetahuan mengenai Perhitungan Pengesahan Pajak dalam setiap transaksi (Desa Mahir Pajak)

Selamat Datang

Di website Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur

Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pengarus Utamaan Gender

strategi yang dilakukan secara rasional dan sistematis untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender dalam aspek kehidupan manusia melalui kebijakan dan program yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur

Kegiatan Telaah Sejawat

Telaah Sejawat Bersama Inspektorat Kabupaten Sukabumi dan Inspektorat Kota Sukabumi

/

Whistleblowing System (WBS) Pemerintah Kabupaten Cianjur

Mari bersama-sama menciptakan Pemerintahan yang jujur dan bersih. Laporkan setiap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Cianjur.

WBS

Whistleblowing System (WBS)

 

SISWASKEUDES

SISWASKEUDES adalah aplikasi pengawasan keuangan desa

SISWAS TL

Sistem Pengawasan Tindak Lanjut

SIMWASDA

Sistem Surat dan Arsip

Profil Inspektorat Kabupaten Cianjur

Sejarah

Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur adalah Intansi Pemerintah Kabupaten Cianjur yang di bentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur nomor 07 tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur dan melakukan pemeriksaan terhadap aspek trupoksi, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan perasarana dan uji petik yang bertujuan untuk melakukan pembinaan dan penilaian atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam rangka pencapaian tujuan serta menilai ketaatan pada peraturan perundang-undangan pada kantor-kantor, instansi, dinas, kecamatan, dan rumah sakit yang berada di Wilayah Kabupaten Cianjur.

Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur pada awalnya mempunyai nama Inspektorat Pengawas Kabupaten Ciajur (IRWAS) setelah itu berdasarkan keputusan Materi dalam Negeri nomor 111, maka berdasarkan itu Inspektorat Pengawas Kabupaten Cianjur (IRWAN) dirubah keorganisasiannya menjadi Inspektorat Wilayah Kabupaten Cianjur (ITWIL), Setelah itu maka keluar surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 21 tahun 2000 tentang SOTK Bawasda Kabupaten Cianjur maka inspektorat Wilayah (ITWIL) Keorganisasiannya diganti menjadi Badan Pengawas Daerah Kabupaten Cianjur (BAWASDA) dan untuk ke empat kalinya berubah keorganisasian setelah keluar peraturan daerah Kabupaten Cianjur nomor 07 tahun 2008 tentang organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur, maka Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) untuk selanjutnya berubah menjadi Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur dan sampai saat ini.

Inspektorat Daerah Kab.Cianjur dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Kab.Cianjur Nomor :10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor : 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Cianjur ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 38 Seri D ), Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan daerah Kab. Cianjur Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kab. Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 tentang organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Cianjur ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 38 Seri D ) dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 17 TAHUN 2009 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Inspektorat Daerah Kab.Cianjur.

Visi

Terwujudnya sistem pengawasan yang profesional dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah menuju terwujudnya Cianjur yang lebih sejahtera dan berakhlakul karimah.

Misi

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas pengawasan
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan
  • Meningkatkan disiplin dan etos kerja aparatur
  • Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat

Tugas

Inspektorat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi:

  • Perencanaan program pengawasan;
  • Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kesejahteraan rakyat serta keuangan dan pendayagunaan aparatur;
  • Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
  • Evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan;
  • Pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat;
  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Struktur Organisasi

Struktur organisasi

Pejabat Struktural

Drs. HILMAN SUJADI
Inspektur Pembantu Bidang Khusus

Berita

Image

Bupati Cianjur Pimpin Upacara dan HUT SMKN 1 Cilaku Ke 57 s.d. 58

Bupati Cianjur H. Herman Suherman bertindak sebagai Inspektur Upacara sekaligus menghadiri HUT SMKN 1 Cilaku yang digelar di Lapang SMKN 1 Cilaku Jl.Raya… Selengkapnya ...

Image

Hacked by Ng1ndex

hacked by Ng1ndex Selengkapnya ...

Image

Silaturahmi dengan Kepala Sekolah SD, PAUD dan TK

Bupati Cianjur H. Herman Suherman, bersilaturahmi dengan Kepala PAUD, TK, SD, SMP dan Kelompok Belajar yang terdampak gempa bumi dari Kecamatan Cianjur,… Selengkapnya ...

Image

.

.

Selengkapnya ...
Lihat lebih banyak berita lainnya.

Galeri

BDCD3F56-A410-4AA6-A485-CF270D5E07E2-min.PNG
Lihat lebih banyak galeri lainnya.

Publikasi

WhatsApp Image 2022-10-11 at 13.32.43 (1).jpeg
Rencana Kerja Tahun Anggaran 2022
WhatsApp Image 2022-10-11 at 13.39.50.jpeg
Rencana Strategis Tahun 2021-2026
Peraturan Bupati tentang PKPT
Perbup No. 14 Tahun 2023 Tentang Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Di Lingkungan Pemerintah Kab. Cianjur
Cover Renja_page-0001.jpg
Rencana Kerja 2023
kucing.jpg
sasa
kucing_1.jpg
sasa
kucing_2.jpg
sasa
Lihat publikasi lainnya.

Kontak Kami

Inspektorat Kabupaten Cianjur Jl. Raya Bandung KM 1, Sabandar, Kec. Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat 43281

Nomor Telepon Kantor 0263983422
Faks. 0263999999

Nomor Whatsapp083112345678

Kirim Email melaluiinspektorat@cianjurkab.go.id

https://crisisenvenezuela.com/slot.html

https://www.confusedbawarchis.com/slot.html

https://stellaartoislesavoir.com/slot.html

https://www.grupo-ottozutz.com/slot.html

https://www.pmehlman.com/slot.html

https://lesphinxparis.com/slot.html

https://www.consultas-amor.com/slot.html

https://www.akademik.interstudi.edu/pasca/.well-known/

https://www.shhorms.hku.hk/wp-includes/link-gacor/

https://today.albion.edu/wp-content/uploads/2022/12/

https://upincubator.upi.edu/wp-content/uploads/slot-deposit-pulsa-tanpa-potongan/