Sejarah
Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur adalah Intansi Pemerintah Kabupaten Cianjur yang di bentuk berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Cianjur nomor 07 tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintah Daerah dan pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur dan melakukan pemeriksaan terhadap aspek trupoksi, sumber daya manusia, keuangan, sarana dan perasarana dan uji petik yang bertujuan untuk melakukan pembinaan dan penilaian atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam rangka pencapaian tujuan serta menilai ketaatan pada peraturan perundang-undangan pada kantor-kantor, instansi, dinas, kecamatan, dan rumah sakit yang berada di Wilayah Kabupaten Cianjur.
Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur pada awalnya mempunyai nama Inspektorat Pengawas Kabupaten Ciajur (IRWAS) setelah itu berdasarkan keputusan Materi dalam Negeri nomor 111, maka berdasarkan itu Inspektorat Pengawas Kabupaten Cianjur (IRWAN) dirubah keorganisasiannya menjadi Inspektorat Wilayah Kabupaten Cianjur (ITWIL), Setelah itu maka keluar surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 21 tahun 2000 tentang SOTK Bawasda Kabupaten Cianjur maka inspektorat Wilayah (ITWIL) Keorganisasiannya diganti menjadi Badan Pengawas Daerah Kabupaten Cianjur (BAWASDA) dan untuk ke empat kalinya berubah keorganisasian setelah keluar peraturan daerah Kabupaten Cianjur nomor 07 tahun 2008 tentang organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Cianjur, maka Badan Pengawas Daerah (BAWASDA) untuk selanjutnya berubah menjadi Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur dan sampai saat ini.
Inspektorat Daerah Kab.Cianjur dibentuk berdasarkan peraturan Daerah Kab.Cianjur Nomor :10 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor : 07 Tahun 2008 tentang Organisasi Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Cianjur ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 38 Seri D ), Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan daerah Kab. Cianjur Nomor 10 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kab. Cianjur Nomor 7 Tahun 2008 tentang organisasi Pemerintah Daerah dan Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kab. Cianjur ( Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 38 Seri D ) dan Peraturan Bupati Cianjur Nomor 17 TAHUN 2009 Tentang Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Unit Organisasi di Lingkungan Inspektorat Daerah Kab.Cianjur.
Visi
Terwujudnya sistem pengawasan yang profesional dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah menuju terwujudnya Cianjur yang lebih sejahtera dan berakhlakul karimah.
Misi
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kualitas pengawasan
- Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan
- Meningkatkan disiplin dan etos kerja aparatur
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat
Tugas
Inspektorat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah, pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan pemerintahan desa
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat Daerah menyelenggarakan fungsi:
- Perencanaan program pengawasan;
- Perumusan kebijakan dan fasilitasi pengawasan di bidang pemerintahan, ekonomi dan pembangunan, kesejahteraan rakyat serta keuangan dan pendayagunaan aparatur;
- Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan;
- Evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan;
- Pelaksanaan kesekretariatan Inspektorat;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.